AD/ART Rukun Tetangga 08 Rukun Warga 11 Perum Bogor Asri
AD/ART RT 08 RW 11
Catatan: AD/ART ini TELAH dibahas
pada rapat warga pada tanggal 18 Februari 2018 dan hasilnya akan ketentuan
yang mengikat bagi warga RT 08 RW XI
RUKUN
TETANGGA 08 - RUKUN WARGA XI - KELURAHAN NANGGEWER
KECAMATAN
CIBINONG - KABUPATEN BOGOR – PROVINSI JAWA BARAT
PENGANTAR
Menyadari
pentingnya kebersamaan serta penyelesaian berbagai permasalahan di lingkungan
masyarakat, maka kewajiban kita semua untuk mengembangkan dan meningkatkan
kerukunan dan kerjasama secara terorganisasi sekaligus untuk menciptakan
persatuan dan kesatuan dalam mewujudkan harapan dan cita-cita yang ingin
dicapat dalam lingkungan warga RT 08 RW XI.
Pengurus
menyadari untuk harus mengenal dan memahami setiap individu dalam lingkungan RT
08 sehingga dapat merangkum potensi untuk dijadikan sinergi semangat gotong
royong dan kerukunan sehingga dapat
menjembatani berbagai hal dan pemecahan dalam setiap permasalahan yang terjadi
dilingkungannya, sehingga tercipta keharmonisan
kehidupan bertetangga.
Pembentukan
AD/ART ini dalam rangka lebih meningkatkan komitmen pengurus dalam membantu
program Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat dalam hal tertib administrasi
warga negara Indonesia.
BAB I
NAMA, WAKTU
DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
Organisasi/Lembaga
Kemasyarakatan ini bernama Rukun Tetangga 08, yang didalamnya telah terbentuk
organisasi tingkat RT.
Pasal 2
Waktu dan
Tempat Kedudukan
RT 08
dibentuk pada tahun 2009 dan berkedudukan di Perumahan Bogor Asri Blok “N”,
Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat
(sesuai Lembaran Daerah Kabupaten nomor 182 Tahun 2004 – Peraturan Daerah
Kabupaten Bogor Nomor 27 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Kelurahan) untuk kurun
waktu yang tidak terbatas
BAB II
VISI DAN
MISI, AZAS DAN DASAR, TUJUAN, PRINSIP/SIFAT
Pasal 3
Visi dan
Misi
Visi RT 08 adalah menjadi warga negara Republik Indonesia yang mandiri
dan rukun, tentangga yang amanah, terbuka, bertanggungjawab dan warga yang
religius serta harmonis;
Misi RT 08 adalah menjalin kekeluargaan, kebersamaan, kekompakan,
keguyuban, serta memelihara kerukunan warga sehingga tercipta tatanan masyarakat
yang berakhlaqul karimah, adil, damai dan sejahtera seluruh warga RT 08.
Pasal 4
Azas dan Dasar
Azas dan Dasar RT 08 adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 5
Tujuan
RT 08 bertujuan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan,
kekeluargaan, kerukunan, kerjasama dan gotong royong, mengembangkan kegiatan
sosial kemasyarakatan serta aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Pasal 6
Prinsip
a. RT 08 merupakan organisasi/Lembaga Kemasyarakatan yang
Amanah, Terbuka, Bertanggungjawab yang bersifat kekeluargaan, kebersamaan,
keguyuban, musyawarah dan mufakat. sehingga tercipta WARGA
yang “Religius, Harmonis dan Mandiri“.
b. Dalam menjalankan organisasi
RT 08 melaksanakan prinsip-prinsip sebagai berikut
1) Keanggotaan bersifat
mengikat seluruh warga RT 08 (setempat dan menetap sementara);
2) Pengelolaan dilaksanakan
secara demokratis;
3) Kegiatan sosial
kemasyarakatan;
4) Swadaya dan mandiri;
5) Kerjasama, gotong royong,
kekeluargaan dan kebersamaan serta ramah dan peduli terhadap lingkungan baik
didalam lingkungan RT 08 atau sesama Rukun Tetangga lain;
6) Pemberdayaan terhadap
generasi muda;
BAB III
TUJUAN DAN
USAHA
Pasal 7
Usaha
RT 08
bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan warga, menciptakan
keamanan dan kenyamanan lingkungan, meningkatkan kekompakan dan keguyuban
warga, mengembangkan potensi generasi muda dan Olahraga, Kesehatan, mengembangkan kegiatan sosial kemasyarakatan
serta aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Untuk mencapai tujuan yang tercantum pada Pasal 6, maka RT 08
mengusahakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1.
Mengadakan
pertemuan rutin dan berkala;
2. Melakukan pendataan
kependudukan secara berkala;
3. Melaksanakan pengamanan dan
ketertiban lingkungandengan
sistem keamanan terpadu;
4. Menjaga dan mengurus
kebersihan, keindahan dan menjaga kelestarian lingkungan dengan melakukan kerja bakti di lingkungan RT
08;
5. Menjaga ketentraman,
kerukunan, bergotong royong dan saling menghormati antar warga;
6. Menjalin persatuan dan kesatuan melalui silaturrahim
warga dengan melaksanakan kegiatan yang bersifat keguyupan, misal :
berkunjung ke warga sakit, ta’ziah duka, Arisan, pengajian rutin, dll;
7. Meningkatkan sarana dan
prasarana warga;
8. Melaksanakan pembinaan dan
pengembangan kegiatan sosial kemasyarakatan;
9. Mengusahakan
sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat dari berbagai sumber untuk membantu
kegiatan organisasi dan sosial lainnya ;
10. Melakukan kegiatan lain yang
tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk kepentingan
organisasi dan kemasyarakatan.
11. Melakukan pembinaan dan pengembangan potensi generasi
muda melalui Karang Taruna atau Remaja Mushola Serta Membina dan mengembangkan
Potensi Olahraga;
BAB IV
ORGANISASI
KEANGGOTAAN DAN
PENGURUS TINGKAT RT
Pasal 8
Keanggotaan dan Pengurus Tingkat RT
1) Anggota RT 08
adalah setiap orang (Warga sertempat / Menetap / Sementara di RT 08) yang terdaftar
dan diketahui oleh ketua RT yang sudah disahkan dalam pemilihan serta
musyawarah warga;
2) Ketentuan mengenai syarat keanggotaan RT 08
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Pasal 9
Warga
1.
Warga
organisasi/Lembaga Kemasyarakatan RT 08 adalah setiap warga pemilik dan
bertempat tinggal tetap, kontrak/sewa yang berdomisili di wilayah RT 08 Perumahan
Bogor Asri Blok “N”. Untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Warga;
2.
Setiap Warga
Pemilik dan bertinggal tetap dirumah diwilayah RT 08, memiliki KTP /Surat
domisili tinggal RT08 RW 011 Perumahan Bogor Asri Blok “N” Kelurahan Nanggewer,
Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor;
3.
Setiap warga
pendatang diwajibkan untuk mengurus/memperpanjang surat masa berlaku Surat Domisili
Tinggal setiap 1 (satu) tahun ;
4.
Setiap Warga
Pendatang (kontrak, dan musiman) yang tidak memiliki rumah namun menempati
rumah diwilayah RT 08 serta tidak mempunyai KK dan KTP RT 08 RW 011 Perumahan Bogor
Arsi Blok “N” Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor merupakan
warga RT 08 dengan persyaratan melapor dan mendapat izin dari pengurus RT 08;
5.
Setiap Warga
Pendatang (kontrak dan musiman) yang tidak memiliki rumah namun menempati rumah
diwilayah RT 08 boleh memiliki KK dan KTP RT 08 RW 011 Perumahan Bogor Asri
Blok “N” Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor merupakan
warga RT 08 dengan persyaratan mendapat izin dari warga/pengurus RT 08, dengan
syarat dan ketentuan yang berlaku;
6.
Setiap Warga
Pendatang yang memiliki rumah dan telah tinggal lebih dari 1 (satu) namun masih
memiliki KK dan KTP daerah bukan wilayah RT 08 RW 011 Perumahan Bogor Asri Blok
“N” Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor merupakan warga RT
08, diwajibkan/diharapkan untuk segera mengurus perizinan pindah alamat dari
daerah asal dengan persyaratan mendapat izin dari warga RT 08, dengan syarat
dan ketentuan yang berlaku;
7.
Warga yang
tidak bertempat tinggal di RT 08 tetapi mempunyai KK dan KTP atas nama RT. 08
RW. 11 Perumahan Bogor Asri Blok “N” Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong,
Kabupaten Bogor, jika diketahui/dapat dihubungi diminta untuk segera mengajukan
permohonan pindah alamat dari RT 08. Apabila masih menjadi warga 08 harus
memberi kompensasi keuangan ke kas RT 08 seperti kewajiban warga yang menetap.
8.
Warga yang
melakukan transaksi jual beli rumah warga di wilayah RT 08 wajib lapor dan
diketahui oleh pengurus RT;
Pasal 10
Persyaratan
Setiap warga
sebagaimana tersebut dalam pasal 8 wajib menyerahkan, melengkapi identitas diri
berupa Foto Copy KTP, KK, Surat/ Akta Nikah, dan atau keterangan lain yang sah
dan resmi.
Pengurus
berhak meminta kelengkapan identitas warga, dan warga wajib memberikan
kelengkapan identitas jika diminta dan atau jika ada perubahan
(penambahan/pengurangan) anggota keluarga;
Pasal 11
Hak dan Kewajiban
a. Setiap warga
mempunyai hak :
1)
Menghadiri,
menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat;
2)
Memilih dan
atau dipilih menjadi pengurus;
3)
Mengemukakan
pendapat dan saran kepada pengurus didalam/diluar rapat pengurus baik diminta
maupun tidak;
4)
Mendapat
pelayanan yang sama, dikecualikan terkait dengan BAB XII - Anggaran Rumah
Tangga – tentang Permasalahan dan Sanksi.
b. Setiap warga
mempunyai kewajiban :
1)
Mematuhi
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RT 08;
2)
Mematuhi
peraturan yang berlaku diwilayah RT 08 RW XIKelurahan Nanggewer Kecamatan Cibinong
Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3)
Berpartisipasi
dalam kegiatan yang diselenggarakan RT 08, RW 011, Perumahan Bogor Asri Blok
“N” Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor;
4)
Mengembangkan
dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan;
5)
Menjaga
keselamatan, keamanan dan kebersihan dilingkungan RT 08.
Pasal 12
Warga Berakhir
Warga
berakhir, bilamana warga :
1.
Meninggal
dunia.
2.
Mendapat
sanksi sesuai BAB XII - Anggaran Rumah Tangga – tentang Permasalahan dan Sanksi
3.
Meminta Surat
Keterangan Pindah Tempat Tinggal, serta harus diajukan secara tertulis kepada
Ketua RT 08.
Pasal 13
Pengurus
1.
Susunan dan
personil pengurus menjadi hak prerogatif Ketua RT 08 terpilih;
2.
Masa bhakti
Pengurus adalah selama 3 (tiga) tahun;
3.
Yang dapat
menjadi Pengurus RT adalah : Warga yang telah bertempat tinggal tetap (domisili
di RT 08) sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dengan tidak terputus-putus;
4.
Ketua RT/
Pengurus RT tidak boleh merangkap sebagi pengurus RW;
5.
Pengurus RT/
Seksi tidak boleh merangkap sebagi Koordinator/kepengurusan Kegiatan rutin
lainnya;
6.
Rapat
pengurus diadakan secara terjadwal/sesuai kebutuhan;
7.
Rapat
pengurus membahas tentang manajemen dan program kerja;
8.
Keputusan
rapat diupayakan untuk ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mencapai
mufakat, kalau tidak tercapai baru dilakukan dengan pemungutan suara.
Pasal 14
Kekuasaan Organisasi
1. Rapat warga merupakan kekuasaan tertinggi dalam
organisasi;
2. Rapat warga menetapkan:
a. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
b. Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Ketua RT;
c. Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan
program;
3. Rapat warga dilaksanakan secara rutin setiap bulan/sesuai
kesepakatan dan dihadir oleh Kepala Keluarga/yang mewakili;
4. Tempat rapat warga dilaksanakan di saung warga pada
waktu yang telah dijadwalkan sebelumnya;
5. Materi rapat warga tiap bulan : terkait Menjalin
keakraban dan silaturrahim antar anggota, penyampaian informasi perkembangan
RT, RW, Kelurahan, dst, pembahasan program kerja, dan penyampaian laporan
keuangan;
6. Untuk lancarnya administrasi, diharapkan pada saat
penyelenggaran rapat bulanan/arisan/pengajian, setiap warga anggota membawa/menyetor iuran
bulanan;
7. Keputusan rapat dianggap sah apabila disetujui oleh
lebih dari ½ + 1yang hadir.
8. Keputusan dapat ditetapkan dengan persetujuan jumlah
Warga yang hadir dalam Rapat Warga Sesuai dengan Absensi kehadiran yang ada;
9. Keputusan rapat bersifat mengikat seluruh Warga;
10. Keputusan Rapat Warga diambil berdasarkan musyawarah
untuk mencapai mufakat;
11. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara
musyawarah, maka pengambilan keputusan diiakukan berdasarkan suara terbanyak;
12. Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap Warga
mempunyai satu hak suara.
13. Segala bentuk penyampaian keluhan, saran dan masukan
harus disampaikan kepada pengurus RT melalui formulir yang disediakan/SMS/WA
dan saluran komunikasi lainnya yang akan dibahas dalamrapat anggota pengurus
ataupun rapat warga;
14. Setiap keluhan, saran dan tanggapan yang tidak
disampaikan kepada pengurus RT tidak akan ditindaklanjuti dalam forum rapat
warga dan tidak akan menjadi ketentuan;
15. Pada situasi tertentu bila diperlukan, keputusan
pengurus mewakili keputusan semua warga.
Pasal 15
Pergantian dan Pemilihan Pimpinan
1. Pergantian Ketua RT 08 dilaksanakan setiap 3 tahun
setelah masa bhakti kepengurusan berakhir atau akan berakhir;
2. Sebagai Azas Pemerataan, warga yang sudah pernah
menduduki jabatan Ketua RT 08 maksimal 2X periode pemilihan atau dapat
dilanjutkan sesuai kesepakatan rapat warga untuk situasi dan kondisi tertentu;
3. Pemilihan Ketua RT 08 akan diberlakukan secara
bergilir/periodik dari masing-masing Warga yang akan dilakukan oleh Panitia
Pemilihan Ketua RT 08 dan dilaksanakan melalui Rapat Warga;
4. Ketua RT 08 dapat diganti atau diberhentikan masa
bhaktinya apabila :
a. Meninggal Dunia;
b. Berpindah tempat tinggal;
c. Melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan
ketentuan atau norma-norma kehidupan masyarakat;
d. Terlibat tindak Pidana yang mempunyai kekuatan hukum
tetap dari penegak hukum (Hakim);
e. Apabila Ketua RT 08 berhenti sebelum masa jabatannya
berakhir, maka Rapat Warga dapat mengangkat pejabat sementara sebagai gantinya
dan kemudian ditetapkan pengangkatannya dalam Rapat Warga yang diatur dalam
AD/ART ini;
BAB V
KEUANGAN DAN DANA SOSIAL
Pasal 16
1. Anggaran belanja RT 08 disusun
berdasarkan rencana kegiatan/kebutuhan;
2. Sumber dana/Anggaran
diperoleh :
a. Iuran Tetap, yang wajib dibayarkan oleh warga melalui pengurus baik warga tetap
ataupun menetap sementara/kontrak/kost/sewa, termasuk pemilik rumah yang menyewakan;
b. Iuran Sosial, tercatat dalam pembukuan tersendiri, di tarik dari warga secara
sukarela dengan aturan Anggaran Dasar BAB X / ANJANG SANA Pasal 23;
c. Iuran perayaan hari besar dan keagamaan, tercatat dalam pembukuan
tersendiri, di tarik dari warga secara sukarela sebelum pelaksanaan acara /
kegiatan dan pengurus wajib melaporkan hasil penyelenggaraan kepada warga lebih
kurang 30 hari kalender setelah kegiatan acara
kegiatan dilangsungkan;
d. Sumbangan Sukarela, tercatat dalam pembukuan tersendiri dan hanya
bisa di cairkan atas dasar rapat pengurus dan warga dengan mempertimbangkan
kebutuhan besar warga /lingkungan;
e.
Kontribusi pemakaian
inventaris, tercatat dalam pembukuan tersendiri dan masuk dalam pembukuan Kas RT
f. Donatur : sumbangan donatur tidak ditentukan dan tidak mengikat, tetap tercatat
dalam pembukuan tersendiri dan hanya bisa di cairkan atas dasar rapat pengurus
dan warga dengan mempertimbangkan kebutuhan besar warga /lingkungan;
g. Iuran Wajib Penduduk baru : sebagai kontribusi dana
pembangunan RT yang telah dijalankan seperti penerangan jalan, kebersihan,
fasilitas umum, dan lain-lain sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan
atau sesuai dengan kemampuan.
3. Semua sumber dana disetorkan
ke kas RT melalui Bendahara RT;
4. Semua pemasukan dan
pengeluaran Iuran Wajib, tercatat dalam buku kas bendahara RT;
5. Semua pengeluaran kas RT
melalui Bendahara diketahui Ketua RT;
6. Laporan keuangan dilaporkan
kepada Warga setiap 3 bulan.
7. Permasalahan terkait
anggaran diselesaikan sesuai BAB XII pasal 26 Sanksi terkait Anggaran.
Pasal 17
Penggunaan Anggaran
1. Dana Iuran Wajib RT 08
dipergunakan sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan
2. Iuran Wajib (Kas)
dipergunakan untuk pembangunan sarana, prasarana dan sosial serta kegiatan
peringatan/perayaan Hari Besar/ Keagamaan seperti 17 Agustus/maulid, silaturahmi
warga dan lain sebagainya yang sebelumnya disepakati dalam rapat pengurus/warga;
3. Dengan kembali
mempertimbangkan ketersediaan dana kas rutin maka jika diperlukan, pendanaan
kegiatan-kegiatan (ayat 2) disepakati untuk dilakukan penarikan dana sukarela
dan donatur sesuai kegiatan dimaksud, yang penarikannya dikelola oleh pengurus;
4. Besaran anggaran ditetapkan
dalam rapat warga;
BAB VI
KEADMINISTRASIAN
WARGA
Pasal 18
Pengurusan
Adminitrasi
1.
Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala keluarga atau anggota
keluarga lainnya;
2.
Pengurusan administrasi membawa identitas diri (KTP, KK dan Surat-surat
lain yang dibutuhkan/pendukung lain sesuai tujuan pembuatan administrasi);
3.
Wajib mengisi Formulir Pembaharuan Data Warga yang telah disediakan
pengurus.
Pasal 19
Biaya
Adminitrasi
a. Pengurusan surat pengantar,
surat domisili atau surat yang lainnya tidak dikenakan biaya administrasi
b. Pengurusan administrasi bagi
warga baru, dikenakan iuran awal sesuai yang telah ditetapkan oleh rapat warga
/ Pasal 16 butir 2. g.
BAB VII
PENGGUNAAN
FASILITAS RT
Pasal 20
a. Setiap warga memiliki hak
yang sama untuk menggunakan fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang ada di
dalam lingkungan Perumahan
Bogor Arsi Blok “N” Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor;
b. Penggunaan fasilitas RT
(tenda, piring, gelas, soundsystem, sendok, bangku, dan lainya) untuk
kepentingan perorangan diijinkan sepanjang tidak bertentangan norma yang
berlaku dalam masyarakat dan tidak merugikan warga;
c. Penggunaan fasilitas oleh
warga tersebut tidak dikenakan biaya;
d. Biaya penggunaan fasilitas
tersebut diatas untuk kepentingan diluar warga RT dikenakan biaya berdasarkan
sukarela dan apabila ada kerusakan/kehilangan wajib mengganti/memperbaiki sesuai
nilai barang/biaya perbaiki, serta dana dimasukkan dalam kas RT yang akan
dievaluasi setiap tahun melalui rapat warga;
e. Setiap penggunaan fasilitas
tersebut harus ijin kepada RT/pengurus untuk dicatat dalam buku pinjam/pengguna
fasilitas;
BAB VIII
KERJA BAKTI
/ GOTONG ROYONG
Pasal 21
a. Dalam rangka menumbuhkan
kebersamaan diantara warga dan menjaga kebersihan lingkungan, pembangunan
sarana prasarana, dan atau lainnya yang diusulkan dalam rapat warga berwujud
kerja bakti yang sesuai jadwal yang disepakati warga;
b. Kerja bakti wajib
diikuti warga;
c. Diharapkan setiap warga
membawa peralatan untuk kerja bakti;
d. Kerja bakti melebihi jam 12
siang atau kerja bakti malam melebihi jam 24.00 maka disediakan makan besar
(nasi);
e. Biaya yang timbul dibebankan
ke kas RT dengan melihat kondisi kas yg ada
atau swadaya warga RT. 08;
BAB IX
KEAMANAN DAN
SISKAMLING
Pasal 22
a. Untuk menjaga keamanan dan
ketertiban dilingkungan warga RT 08 dari pelaku tindak kriminal seperti pencurian
di rumah, curanmor, bank keliling, debt
collector dan penculikan anak dan juga penipuan berkedok penawaran barang /
jasa.
b. Jika disetujui dan
memungkinkan, dilakukan pembagian hari dan waktu berdasarkan rapat pengurus
ataupun rapat warga;
c. Pembagian Regu / personel jaga
malam beranggotakan warga 08;
d. Jaga malam dilaksanakan
setiap malam sabtu dan malam minggu secara bergiliran;
e. Warga yang tidak ikut jaga
malam pada waktu yang dijadwalkan, dapat mengganti pada waktu berikutnya.
f. Tamu wajib lapor kepada RT
atau pengurus lainnya yang terkait, bila menginap 1 X 24 jam;
g. Untuk menjaga keamanan dan
ketertiban lingkungan warga RT. 08 setiap hari kerja (selain malam minggu)
dilakukan oleh Petugas Keamanan Rt. 08 yang di tunjuk;
h. Untuk konsumsi (kopi)
penjaga / regu jaga malam di sepakati sesuai rapat warga
BAB X
ANJANGSANA
Pasal 23
Anggota
Keluarga Sakit
a. Salah satu anggota warga
sakit dirawat inap dirumah sakit atau dirawat dirumah maka dijenguk oleh warga;
b. Salah satu anggota warga
sakit dirawat inap rumah sakit perlu mendapatkan dana sosial berdasarkan yang
diatur dalam Pasal 6 ayat b.5 dalam Anggaran Rumah Tangga;
c. Salah satu anggota warga
sakit dirawat inap di rumah tidak mendapatkan dana sosial tetapi mendapatkan
dana yang dihimpun oleh warga dengan iuran sukarela melalui kelompok kegiatan
(Arisan/pengajian, dll);
d. Petugas Keamanan Tetap Rt.08
bila sakit sesuai ketentuan yang ada di AD / ART mendapatkan santunan (Haknya
sama dengan Warga);
BAB XI
PELAKSANAAN
HARI BESAR
Pasal 24
a. Pelaksanaan hari besar 17
Agustus, Halal Bihalal, dilaksanakan oleh warga tiap tahun;
b. Pelaksanakan tersebut
dikoordinasi oleh seksi Kerohanian dan seksi Olah raga & kesenian;
c. Snack atau makanan untuk
hidangan perayaan hari besar dimasak oleh pihak kedua atau dimasak oleh ibu -
ibu sesuai kesepakatan;
d. Dana dibebankan ke kas RT,
bila kas RT minim/tidak mencukupi akan ditarik dana sukarela / berdasarkan
kesepakatan rapat warga;
BAB XII
PERMASALAHAN
DAN SANKSI
Pasal 25
Permasalahan
a. Permasalahan merupakan dinamika
kehidupan berwarga dimana-pun;
b. Setiap permasalahan yang
timbul didalam warga harus diselesaikan mengedepankan cara kekeluargaan;
c. Apabila tidak dapat
diselesaikan secara kekeluargaan dan dapat menimbulkan atau berpotensi
mengganggu ketertiban/keamanan dan ketenteraman warga lainnya baik jangka
pendek ataupun panjang, maka pengurus berhak menyerahkan permasalah tersebut kepada
pihak yang terkait/berwajib;
d. Segala hal/ biaya yang
timbul, terkait permasalahan kedua belah pihak yang melibatkan aparat hukum
menjadi tanggung jawab pihak yang berselisih;
e. Setiap permasalahan yang
timbul warga dengan warga lainya diluar wilayah RT 08 tetap harus diselesaikan
dengan mengedepankan cara kekeluargaan;
f. Jika butir e. tidak dapat terlaksana kembali
ke butir d.
Pasal 26
Sanksi terkait
Administrasi dan Sosial Kemasyarakatan
a. Sanksi merupakan salah satu
penyelesaian terakhir dari suatu permasalahan yang timbul didalam warga suatu
wilayah;
b. Sanksi bertujuan untuk
menimbulkan sikap jera untuk tidak melakukan pelanggaran norma-norma atau
peraturan/kewajiban yang ada telah disepakati dalam rapat warga;
c. Sanksi diberikan melalui
beberapa tahap:
1.Teguran pertama secara
lisan;
2.Teguran kedua secara
lisan;
3.Peringatan pertama secara
tertulis;
4.Peringatan kedua secara
tertulis;
5.Sanksi sosial sesuai rapat
warga/pengurus RT 08;
6.Dikeluarkan dari warga RT 08
(tembusan RW dan Lurah);
d. Sanksi dikeluarkan
berdasarkan hasil musyawarah warga;
Sanksi
terkait Anggaran
a.
Sesuai poin a. dan b. – sanksi terkait Administrasi dan Sosial Kemasyarakatan
b. Sanksi diberikan melalui
beberapa tahap:
1. Teguran pertama secara
lisan; (untuk keterlambatan lebih dari 1 bulan)
2. Teguran kedua secara lisan;
(untuk keterlambatan lebih dari 2 bulan)
3. Peringatan pertama secara
tertulis; (untuk keterlambatan lebih dari 3 bulan)
4. Peringatan kedua secara
tertulis; (untuk keterlambatan lebih dari 3 bulan + waktu kompensasi/1 minggu)
b. Sanksi sosial sesuai rapat
warga/pengurus RT 08; (akibat tidak mengidahkan teguran yang diberikan pengurus
/ poin 1 s/d 4 atau lebih dari 6 bulan)
Sanksi
sosial berupa:
1.
Tidak
dapat diberikan / dilayani setiap urusan terkait administrasi;
2.
Tidak
memiliki hak suara dalam setiap usulan atau pengambilan keputusan dalam rapat pengurus/warga;
3.
Tidak
dapat diikutsertakan dalam setiap kegiatan-kegiatan warga / dikeluarkan dari
kepengurusan organisasi yang ada diwilayah RT 08 RW XI;
4.
Pengumuman
nama penunggak kepada seluruh warga melalui edaran /papan pengumuman warga;
5. Apabila tidak ada itikad
baik/ kooperatif dari penunggak maka pengurus RT akan membuat surat keterangan/rujukan
a) untuk warga tetap: tembusan RW dan Lurah setempat serta pihak
terkait lainnya;
b) untuk warga tidak tetap: tembusan Lurah Nanggewer serta
RT, RW, Lurah daerah asal, dan pihak terkait lainnya
6. Isi keterangan menyatakan bahwa
yang bersangkutan hilang hak kewargaannya / bukan lagi warga RT 08 RW XI;
7. Apabila poin 6. Telah
dilaksanakan dan yang bersangkutan mengajukan permohonan kembali menjadi warga
RT 08 RW XI, wajib menyelesaikan administrasi ulang sebagai warga baru dan
tunggakan serta denda yang besarannya ditetapkan dalam rapat pengurus/warga;
BAB XIII
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 27
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tanggal hanya dapat diubah oleh Rapat
Musyawarah Warga dan perubahannya syah apabila disetujiu oleh
sekurang-kurangnya ½ (setengah) dari jumlah Warga/yang hadir dan disaksikan
Ketua RW.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 28
Hal - hal yang belum ditetapkan akan diatur kemudian dengan musyawarah
warga.
Anggaran Dasar ini berlaku sejak terbentuknya kepengurusan RT 08, RW XI sebelum
dan sesudah Periode 2018 s/d 2021 di Perumahan
Bogor Arsi Blok “N” Kelurahan Nanggewer Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
_________________________________________________________________________________
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Pasal
1
Pengertian
Dalam
Anggaran Dasar ini yang dimaksud dengan :
Anggaran Rumah Tangga adalah suatu pedoman yang mengatur
aturan internal organisasi Pengurus RT 08.
Ketua RT 08 adalah orang yang dipilih langsung
oleh Warga RT 08 sesuai dengan Anggaran Dasar untuk memimpin organisasi
kerukunan tetangga di RT 08.
Pengurus adalah Ketua RT beserta perangkat
yang membantunya sesuai dengan struktur organisasi yang termuat dalam Anggaran
Dasar.
Peraturan RT adalah peraturan yang dibuat dan
ditetapkan oleh Pengurus RT 08 yang memuat aturan-aturan di berbagai bidang
untuk kebaikan Warga RT 08
Rapat Pengurus adalah pertemuan rutin maupun
insidentil yang dilakukan oleh Pengurus RT 08 untuk membahas perkembangan
organisasi, kegiatan-kegiatan dan menetapkan Peraturan RT.
RT 08 adalah lingkungan Perumahan Bogor Arsi Blok “N” Kelurahan Nanggewer Kecamatan
Cibinong, Kabupaten Bogor
Pasal
2
Struktur Organisasi
2.1 Ketua RT mempunyai hak dan wewenang untuk
menunjuk/mengangkat setiap warga sebagai Pengurus / koordinator kegiatan
tertentu untuk membantu tugas-tugasnya sesuai dengan struktur organisasi
sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar.
2.2 Struktur organisasi Pengurus adalah sebagai
berikut :
a.
Ketua
b.
Sekretaris
c.
Bendahara
d.
Seksi-Seksi
2.3 Seksi-seksi
yang ada di lingkungan RT 08 adalah :
a.
Seksi
Hubungan Masyarakat
b. Seksi
Kerohanian dan Pendidikan dan Pengembangan SDM
c. Seksi Olahraga, Kesenian dan Budaya
d. Seksi Keamanan
e. Seksi Lingkungan dan pemeliharaan
FasilitasUmum
f. Seksi Pemberdayaan Ekonomi, Sosial
g. Seksi Peralatan/Perlengkapan
h. Seksi Keremajaan
2.4 Apabila dipandang perlu untuk
membantu-tugas-tugasnya, Ketua RT dapat menunjuk dan mengangkat seorang wakil
Sekretaris dan Wakil Bendahara untuk membantu pekerjaan Sekretaris dan
Bendahara.
2.5 Setiap seksi terdiri atas seorang Kepala
Seksi dan dibantu oleh minimal 2 (dua) orang anggota.
2.6 Setiap pengurus tidak boleh rangkap jabatan
dikecualikan untuk kegiatan tertentu dengan jangka waktu singkat.
Pasal 3
Tugas
Dan Tanggung Jawab Pengurus
3.1 Ketua
RT bertanggung jawab untuk :
a.
Melayani
pengurusan administrasi kependudukan Warga.
b.
Bersama
Pengurus membuat dan menetapkan Peraturan RT.
c.
Mengarahkan
dan mengkoordinir Warga untuk mencapai tujuan bersama
d.
Memilih/menunjuk
Pengurus dan merubah struktur organisasi RT 08.
e.
Memimpin
Rapat Pengurus.
f.
Mengontrol
pemasukan dan pengeluaran dana kas RT 08
g.
Membuat
laporan pertanggungjawaban kepada Rapat Musyawarah Warga pada akhir masa
jabatan.
3.2 Sekretaris bertanggung jawab untuk :
a. Mengatur / mengkoordinir jadwal
kegiatan tahunan.
b. Menyiapkan dan mendistribusikan agenda
Rapat Pengurus
c. Mempublikasikan hasil Rapat Musyawarah
Warga
d. Membuat administrasi dan pendataan
warga
e. Bekerjasama dengan humas, untuk
mengatur pubikasi dan dokumentasi kegiatan insidential.
3.3 Bendahara bertanggung jawab untuk :
a.
Mengatur
dan melakukan management atas semua transaksi kegiatan
b.
Melakukan
pembayaran atas setiap pengeluaran
c.
Melakukan
monitoring dan kontrol terhadap semua anggaran kegiatan.
d.
Mengkoordinir
dana sosial warga dan duka cita
e.
Membuat
laporan keuangan secara rutin setiap bulan.
3.4 Seksi Humas bertanggung jawab untuk :
a. Melakukan publikasi atas setiap
kegiatan Ketua, Pengurus dan Warga.
b. Menjadi penghubung dan jembatan antara
Pengurus dan Warga dan menjadi penghubung antara pengurus RT 08 dengan aparat
pemerintah diluar RT 08.
c. Membina hubungan baik dengan seluruh pengurus
RT 08 maupun pengurus RT lain.
d. Menginformasikan program kerja baik di
lingkungan internal maupun eksternal.
e. Menampung aspirasi dan dikoordinasikan
dengan Ketua RT 08.
f. Menarik Iuran Tetap dan Iuran Kegiatan
dari Warga RT 08.
3.5
Seksi Kerohanian bertanggung
jawab untuk :
a.
Merencanakan
dan melaksanakan kegiatan keagamaan.
b.
Menyusun
jadwal pengajian dan petugas penceramah.
c.
Menyiapkan
sarana dan prasarana penunjang pengajian.
d.
Menjadi
penghubung dan berkoordinasi dengan pengurus DKM..
e.
Memimpin
aktivitas didalam pengajian RT 08.
f.
Seksi
kerohanian Non muslim agar bisa menjembatani segala kegiatan Non muslim
lainnya.
3.6 Seksi Olahraga Dan Kesenian bertanggung
jawab untuk :
a.
Menggairahkan
warga untuk meningkatkan kesehatan jasmani dengan melaksanakan kegiatan
olahraga di lingkungan RT 08
b.
Menyiapkan
sarana dan prasarana olahraga.
c.
Sebagai
koordinator apabila ada pertandingan atau uji tanding dengan RT / Perkumpulan
lain.
d.
Membuat
dan merencanakan kegiatan-kegiatan kesenian
e.
Membuat
jadwal latihan kegiatan olahraga dan kesenian Warga.
f.
Menggali
potensi Warga demi untuk menghasilkan kreasi dan prestasi
g.
Menyiapkan
jadwal untuk acara perayaan HUT RI.
3.7 Seksi
Keamanan dan Ketertiban, Lingkungan Hidup bertanggung jawab untuk :
a.
Menyusun
rencana penanggulangan keamanan lingkungan di dalam RT 08.
b.
Membina
kerjasama keamanan lingkungan dengan tokoh masyarakat dan kepolisian setempat.
c.
Mengkoordinir
pengelolaan lingkungan hidup agar lingkungan tertata rapi, aman, nyaman dan
sehat.
d.
Mengontrol
dan memberdayakan petugas keamanan.
e.
Melakukan
koordinasi dengan koordinator keamanan.
3.8 Seksi
Pemberdayaan Ekonomi dan Sosial bertanggung jawab untuk :
a. Menciptakan, merencanakan dan
melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan pemberdayaan ekonomi
warga.
b. Memberdayakan warga untuk menciptakan
budaya saling membantu sesama dan tolong menolong di lingkungan RT 08.
c. Sebagai koordinator yang membantu
apabila ada Warga yang sakit atau melahirkan atau bantuan lainnya.
3.9 Seksi
Perlengkapan bertanggung jawab untuk :
a. Menginventarisir aset RT 08
b. Menyusun rencana pemeliharaan dan
rehabilitasi fasilitas RT 08.
c. Menjaga dan menyimpan inventaris RT
08.
d. Menyiapkan segala perlengkapan yang
diperlukan untuk kegiatan.
3.10 Seksi
Duka
a. Menginformasikan dan menyiapkan sarana
dan prasarana apabila ada warga yang meninggal dunia.
b. Mengkoordinasikan seluruh pengurusan
terkait duka;
c. Mengkoordinasikan dengan seksi
Kerohanian tingkat RT08, RW 11,dan Mushola / Masjid Setempat.
Pasal
4
Rapat Pengurus
4.1 Rapat Pengurus diadakan di Lingkungan RT
08 yang dihadiri oleh Pengurus dan dipimpin oleh Ketua RT.
4.2 Apabila
Ketua RT berhalangan, maka Rapat Pengurus dipimpin oleh Sekretaris.
4.3 Rapat
Pengurus dilaksanakan setiap 1 (satu) bulan sekali dan/atau insidentil apabila
diperlukan dalam keadaan yang mendesak.
4.4 Rapat
Pengurus membahas dan menetapkan hal-hal sebagai berikut :
a.
Membahas
permasalahan-permasalahan aktual yang terjadi dan/atau akan terjadi di
lingkungan RT 08.
b.
Merencanakan,
menyusun, menetapkan Peraturan RT.
c.
Membahas
kinerja kepengurusan.
d.
Merencanakan
kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan.
e.
Pengangkatan
dan pemberhentian anggota pengurus.
4.5 Setiap Pengurus mempunyai hak untuk
mengeluarkan pendapat dan saran serta hak suara dalam Rapat Pengurus.
4.6 Ketua RT berhak untuk memberhentikan
anggota Pengurus sebelum masa jabatannya berakhir setelah meminta pertimbangan
dari Rapat Pengurus.
4.7 Pemberhentian anggota Pengurus sebelum
masa jabatannya berakhir dapat dilakukan apabila :
a.
anggota
pengurus tersebut sakit dan/atau tugas keluar kota dalam jangka waktu lama
dan/atau pindah dari Lingkungan RT 08.
b.
Anggota
pengurus tersebut tidak aktif dalam kepengurusan dan/atau tidak pernah hadir
dalam Rapat Pengurus dan/atau tidak pernah mengikuti kegiatan-kegiatan yang
diadakan oleh Pengurus selama 6 (enam) bulan berturut-turut.
c.
Anggota
melakukan perbuatan tindak pidana, kekerasan, penggelapan, asusila.
d.
Anggota
pengurus melakukan pelanggaran atas Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
4.8 Untuk pengambilan keputusan, Rapat
Pengurus wajib untuk memenuhi kuorum kehadiran minimal ½ dari anggota Pengurus.
Kuorum pengambilan keputusan adalah ¾ dari anggota yang hadir.
Pasal
5
Peraturan RT
5.1 Peraturan RT dibuat dan ditetapkan untuk
kebaikan dan kemajuan seluruh Warga RT 08.
5.2 Peraturan RT dibuat oleh Pengurus dan
disahkan oleh Rapat Pengurus.
5.3 Rancangan Peraturan RT dibuat sesuai
kebutuhan dan keadaan lingkungan RT 08 dan disusun oleh seksi-seksi yang ada
sesuai dengan bidangnya masing, untuk selanjutnya rancangan tersebut
disosialisasikan kepada Warga melalui Koordinator Blok masing-masing.
5.4 Setiap masukan-masukan dan saran dari
warga yang disampaikan melalui koordinator Blok akan dibahas dalam Rapat
Pengurus. Apabila rancangan tersebut telah disempurnakan, maka rancangan
tersebut disahkan melalui Rapat Pengurus.
5.5 Peraturan RT yang telah disahkan wajib
untuk diumumkan kepada Warga.
5.6 Peraturan RT dapat dibatalkan, dirubah,
ditambah sewaktu-waktu melalui Rapat Musyawarah Warga.
Pasal
6
Pengelolaan Kas RT
6.1 Sumber dana/keuangan RT 08 diperoleh dari
Iuran Rutin, penggunaan fasos-fasum dan donasi dari Warga yang menjadi donatur.
6.2 Setiap pembayaran Iuran Rutin, Pengurus
wajib untuk memberikan tanda penerimaan (kuitansi) yang sah kepada Warga yang
membayar sedangkan untuk Iuran Kegiatan dan Sumbangan Sukarela dibuat dalam
bentuk daftar isian (list)
6.3 Kas RT dipegang oleh Bendahara. Setiap
Pengeluaran dana dari Kas RT 08 harus atas persetujuan dari Ketua dan Bendahara
RT 08.
6.4 Pembayaran Iuran Kegiatan dibayarkan
kepada Panitia Acara kegiatan yang bersangkutan.
6.5 Pengurus akan memberikan bantuan/sumbangan
yang diambil dari Kas RT dan sumbangan sukarela apabila :
a. Melahirkan / Bersalin @
Rp.100.000,- + Sukarela yang di koordinir
b. Sakit Rawat Inap @
Rp.100.000,- + Sukarela yang di koordinir
c. Sakit Rawat rumah @
Sukarela yang di koordinir
d. Meninggal Dunia @ Rp.200.000,- + Kas Dana Duka/ Asuransi Kematian RT
yang besarnya sesuai keputusan Rapat RT 08 + Sukarela yang di koordinir
6.6 Setiap Warga yang akan menggunakan Fasos
dan Fasum yang ada di lingkungan RT 08 secara pribadi harus lapor/ Koordinasi
ke pada Pengurus RT.08 yang di tunjuk (K3).
6.7 Bendahara akan melaporkan kas RT setiap
bulanan dalam Rapat Pengurus dan membuat laporan tahunan setiap tahunnya.
Laporan tersebut wajib diumumkan kepada Warga secara transparan.
Pasal
7
Perubahan Anggaran Rumah
Tangga
7.1 Anggaran Dasar dibuat dan disahkan oleh
Warga melalui Rapat Musyawarah Warga.
7.2 Segala Sesuatu yang belum cukup diatur
dalam Anggaran Dasar akan diatur lebih lanjut oleh Warga secara musyawarah dan
mufakat.
7.3 Setiap Perubahan dan penambahan Anggaran
Dasar disahkan melalu Rapat Musyawarah Warga.
Pasal
8
Tugas Penasehat
8.1 Memberikan Masukan, Arahan dan Saran
kepada pengurus RT.08 untuk kemajuan RT.08 dalam segala bidang.
8.2 Memberi Pertimbangan dan Pandangan
terhadap permasalahan yang muncul di RT.08 ( Urgent ).
Demikianlah
Anggaran Rumah Tangga RT.08 ini dibuat
dan ditetapkan oleh Rapat Musyawarah Warga di Perumahan Bogor Arsi Blok “N” Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong,
Kabupaten Bogor, pada
tanggal 18 Februari 2018.
Assalamualaikum Wr Wb.
BalasHapusMohon ijin kalau boleh minta file doc-nya. Kirim ke prabukiansantang1768@gmail.com