AD/ART Rukun Tetangga 08 Rukun Warga 11 Perum Bogor Asri

AD/ART RT 08 RW 11


Catatan: AD/ART ini TELAH dibahas pada rapat warga pada tanggal 18 Februari 2018 dan hasilnya akan ketentuan yang mengikat bagi warga RT 08 RW XI

RUKUN TETANGGA 08 - RUKUN WARGA XI - KELURAHAN NANGGEWER
KECAMATAN CIBINONG - KABUPATEN BOGOR – PROVINSI JAWA BARAT

PENGANTAR
Menyadari pentingnya kebersamaan serta penyelesaian berbagai permasalahan di lingkungan masyarakat, maka kewajiban kita semua untuk mengembangkan dan meningkatkan kerukunan dan kerjasama secara terorganisasi sekaligus untuk menciptakan persatuan dan kesatuan dalam mewujudkan harapan dan cita-cita yang ingin dicapat dalam lingkungan warga RT 08 RW XI.
Pengurus menyadari untuk harus mengenal dan memahami setiap individu dalam lingkungan RT 08 sehingga dapat merangkum potensi untuk dijadikan sinergi semangat gotong royong dan kerukunan sehingga  dapat menjembatani berbagai hal dan pemecahan dalam setiap permasalahan yang terjadi dilingkungannya, sehingga  tercipta keharmonisan kehidupan bertetangga.
Pembentukan AD/ART ini dalam rangka lebih meningkatkan komitmen pengurus dalam membantu program Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat dalam hal tertib administrasi warga negara Indonesia.

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT

Pasal 1
Nama
Organisasi/Lembaga Kemasyarakatan ini bernama Rukun Tetangga 08, yang didalamnya telah terbentuk organisasi tingkat RT.

Pasal 2
Waktu dan Tempat Kedudukan
RT 08 dibentuk pada tahun 2009 dan berkedudukan di Perumahan Bogor Asri Blok “N”, Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat (sesuai Lembaran Daerah Kabupaten nomor 182 Tahun 2004 – Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 27 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Kelurahan) untuk kurun waktu yang tidak terbatas


BAB II
VISI DAN MISI, AZAS DAN DASAR, TUJUAN, PRINSIP/SIFAT

Pasal 3
Visi dan Misi
Visi RT 08 adalah menjadi warga negara Republik Indonesia yang mandiri dan rukun, tentangga yang amanah, terbuka, bertanggungjawab dan warga yang religius serta harmonis;
Misi RT 08 adalah menjalin kekeluargaan, kebersamaan, kekompakan, keguyuban, serta memelihara kerukunan warga sehingga tercipta tatanan masyarakat yang berakhlaqul karimah, adil, damai dan sejahtera seluruh warga RT 08.

Pasal 4
Azas dan Dasar
Azas dan Dasar RT 08 adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 5
Tujuan
RT 08 bertujuan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan, kekeluargaan, kerukunan, kerjasama dan gotong royong, mengembangkan kegiatan sosial kemasyarakatan serta aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Pasal 6
Prinsip
a.      RT 08 merupakan organisasi/Lembaga Kemasyarakatan yang Amanah, Terbuka, Bertanggungjawab yang bersifat kekeluargaan, kebersamaan, keguyuban, musyawarah dan mufakat. sehingga tercipta  WARGA  yang “Religius, Harmonis dan Mandiri“.

b.      Dalam menjalankan organisasi RT 08 melaksanakan prinsip-prinsip sebagai berikut
1)      Keanggotaan bersifat mengikat seluruh warga RT 08 (setempat dan menetap sementara);
2)      Pengelolaan dilaksanakan secara demokratis;
3)      Kegiatan sosial kemasyarakatan;
4)      Swadaya dan mandiri;
5)      Kerjasama, gotong royong, kekeluargaan dan kebersamaan serta ramah dan peduli terhadap lingkungan baik didalam lingkungan RT 08 atau sesama Rukun Tetangga lain;
6)      Pemberdayaan terhadap generasi muda;


BAB III
TUJUAN DAN USAHA

Pasal 7
Usaha
RT 08 bertujuan untuk  meningkatkan keimanan dan ketaqwaan warga, menciptakan keamanan dan kenyamanan lingkungan, meningkatkan kekompakan dan keguyuban warga, mengembangkan potensi generasi muda dan Olahraga, Kesehatan,  mengembangkan kegiatan sosial kemasyarakatan serta aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Untuk mencapai tujuan yang tercantum pada Pasal 6, maka RT 08 mengusahakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1.      Mengadakan pertemuan rutin dan berkala;
2.      Melakukan pendataan kependudukan secara berkala;
3.      Melaksanakan pengamanan dan ketertiban lingkungandengan sistem keamanan terpadu;
4.      Menjaga dan mengurus kebersihan, keindahan dan menjaga kelestarian lingkungan dengan melakukan kerja bakti  di lingkungan RT 08;
5.      Menjaga ketentraman, kerukunan, bergotong royong dan saling menghormati antar warga;
6.      Menjalin persatuan dan kesatuan melalui silaturrahim warga dengan melaksanakan kegiatan  yang bersifat keguyupan, misal : berkunjung ke warga sakit, ta’ziah duka, Arisan, pengajian rutin, dll;
7.      Meningkatkan sarana dan prasarana warga;
8.      Melaksanakan pembinaan dan pengembangan kegiatan sosial kemasyarakatan;
9.      Mengusahakan sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat dari berbagai sumber untuk membantu kegiatan organisasi dan sosial lainnya ;
10.   Melakukan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk kepentingan organisasi dan kemasyarakatan.
11.   Melakukan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda melalui Karang Taruna atau Remaja Mushola Serta Membina dan mengembangkan Potensi Olahraga;


BAB IV
ORGANISASI
KEANGGOTAAN DAN PENGURUS TINGKAT  RT

Pasal 8
Keanggotaan dan Pengurus Tingkat RT
1)    Anggota RT 08 adalah setiap orang (Warga sertempat / Menetap / Sementara di RT 08) yang terdaftar dan diketahui oleh ketua RT yang sudah disahkan dalam pemilihan serta musyawarah warga;
2)    Ketentuan mengenai syarat keanggotaan RT 08 diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

Pasal 9
Warga
1.      Warga organisasi/Lembaga Kemasyarakatan RT 08 adalah setiap warga pemilik dan bertempat tinggal tetap, kontrak/sewa yang berdomisili di wilayah RT 08 Perumahan Bogor Asri Blok “N”. Untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Warga;
2.      Setiap Warga Pemilik dan bertinggal tetap dirumah diwilayah RT 08, memiliki KTP /Surat domisili tinggal RT08 RW 011 Perumahan Bogor Asri Blok “N” Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor;
3.      Setiap warga pendatang diwajibkan untuk mengurus/memperpanjang surat masa berlaku Surat Domisili Tinggal setiap 1 (satu) tahun ;
4.      Setiap Warga Pendatang (kontrak, dan musiman) yang tidak memiliki rumah namun menempati rumah diwilayah RT 08 serta tidak mempunyai KK dan KTP RT 08 RW 011 Perumahan Bogor Arsi Blok “N” Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor merupakan warga RT 08 dengan persyaratan melapor dan mendapat izin dari pengurus RT 08;
5.      Setiap Warga Pendatang (kontrak dan musiman) yang tidak memiliki rumah namun menempati rumah diwilayah RT 08 boleh memiliki KK dan KTP RT 08 RW 011 Perumahan Bogor Asri Blok “N” Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor merupakan warga RT 08 dengan persyaratan mendapat izin dari warga/pengurus RT 08, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku;
6.      Setiap Warga Pendatang yang memiliki rumah dan telah tinggal lebih dari 1 (satu) namun masih memiliki KK dan KTP daerah bukan wilayah RT 08 RW 011 Perumahan Bogor Asri Blok “N” Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor merupakan warga RT 08, diwajibkan/diharapkan untuk segera mengurus perizinan pindah alamat dari daerah asal dengan persyaratan mendapat izin dari warga RT 08, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku;
7.      Warga yang tidak bertempat tinggal di RT 08 tetapi mempunyai KK dan KTP atas nama RT. 08 RW. 11 Perumahan Bogor Asri Blok “N” Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, jika diketahui/dapat dihubungi diminta untuk segera mengajukan permohonan pindah alamat dari RT 08. Apabila masih menjadi warga 08 harus memberi kompensasi keuangan ke kas RT 08 seperti kewajiban warga yang menetap.
8.      Warga yang melakukan transaksi jual beli rumah warga di wilayah RT 08 wajib lapor dan diketahui oleh pengurus RT;

Pasal 10
Persyaratan
Setiap warga sebagaimana tersebut dalam pasal 8 wajib menyerahkan, melengkapi identitas diri berupa Foto Copy KTP, KK, Surat/ Akta Nikah, dan atau keterangan lain yang sah dan resmi.
Pengurus berhak meminta kelengkapan identitas warga, dan warga wajib memberikan kelengkapan identitas jika diminta dan atau jika ada perubahan (penambahan/pengurangan) anggota keluarga;

Pasal 11
Hak dan Kewajiban
a.      Setiap warga mempunyai hak :
1)     Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat;
2)     Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus;
3)     Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus didalam/diluar rapat pengurus baik diminta maupun tidak;
4)     Mendapat pelayanan yang sama, dikecualikan terkait dengan BAB XII - Anggaran Rumah Tangga – tentang Permasalahan dan Sanksi.

b.     Setiap warga mempunyai kewajiban :
1)     Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RT 08;
2)     Mematuhi peraturan yang berlaku diwilayah RT 08 RW XIKelurahan Nanggewer Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3)     Berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan RT 08, RW 011, Perumahan Bogor Asri Blok “N” Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor;
4)     Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan;
5)     Menjaga keselamatan, keamanan dan kebersihan dilingkungan RT 08.

Pasal 12
Warga Berakhir

Warga berakhir, bilamana warga :
1.      Meninggal dunia.
2.      Mendapat sanksi sesuai BAB XII - Anggaran Rumah Tangga – tentang Permasalahan dan Sanksi
3.      Meminta Surat Keterangan Pindah Tempat Tinggal, serta harus diajukan secara tertulis kepada Ketua RT 08.

Pasal 13
Pengurus
1.      Susunan dan personil pengurus menjadi hak prerogatif Ketua RT 08 terpilih;
2.      Masa bhakti Pengurus adalah selama 3 (tiga) tahun;
3.      Yang dapat menjadi Pengurus RT adalah : Warga yang telah bertempat tinggal tetap (domisili di RT 08) sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dengan tidak terputus-putus;
4.      Ketua RT/ Pengurus RT tidak boleh merangkap sebagi pengurus RW;
5.      Pengurus RT/ Seksi tidak boleh merangkap sebagi Koordinator/kepengurusan Kegiatan rutin lainnya;
6.      Rapat pengurus diadakan secara terjadwal/sesuai kebutuhan;
7.      Rapat pengurus membahas tentang manajemen dan program kerja;
8.      Keputusan rapat diupayakan untuk ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat, kalau tidak tercapai baru dilakukan dengan pemungutan suara.

Pasal 14
Kekuasaan Organisasi

1.      Rapat warga merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi;
2.      Rapat warga menetapkan:
a.   Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
b.   Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Ketua RT;
c.   Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan program;

3.      Rapat warga dilaksanakan secara rutin setiap bulan/sesuai kesepakatan dan dihadir oleh Kepala Keluarga/yang mewakili;
4.      Tempat rapat warga dilaksanakan di saung warga pada waktu yang telah dijadwalkan sebelumnya;
5.      Materi rapat warga tiap bulan : terkait Menjalin keakraban dan silaturrahim antar anggota, penyampaian informasi perkembangan RT, RW, Kelurahan, dst, pembahasan program kerja, dan penyampaian laporan keuangan;
6.      Untuk lancarnya administrasi, diharapkan pada saat penyelenggaran rapat bulanan/arisan/pengajian,  setiap warga anggota membawa/menyetor iuran bulanan;
7.      Keputusan rapat dianggap sah apabila disetujui oleh lebih dari ½ + 1yang hadir.
8.      Keputusan dapat ditetapkan dengan persetujuan jumlah Warga yang hadir dalam Rapat Warga Sesuai dengan Absensi kehadiran yang ada;
9.      Keputusan rapat bersifat mengikat seluruh Warga;
10.   Keputusan Rapat Warga diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat;
11.   Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan diiakukan berdasarkan suara terbanyak;
12.   Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap Warga mempunyai satu hak suara.
13.   Segala bentuk penyampaian keluhan, saran dan masukan harus disampaikan kepada pengurus RT melalui formulir yang disediakan/SMS/WA dan saluran komunikasi lainnya yang akan dibahas dalamrapat anggota pengurus ataupun rapat warga;
14.   Setiap keluhan, saran dan tanggapan yang tidak disampaikan kepada pengurus RT tidak akan ditindaklanjuti dalam forum rapat warga dan tidak akan menjadi ketentuan;
15.   Pada situasi tertentu bila diperlukan, keputusan pengurus mewakili keputusan semua warga.

Pasal 15
Pergantian dan Pemilihan Pimpinan
1.      Pergantian Ketua RT 08 dilaksanakan setiap 3 tahun setelah masa bhakti kepengurusan berakhir atau akan berakhir;
2.      Sebagai Azas Pemerataan, warga yang sudah pernah menduduki jabatan Ketua RT 08 maksimal 2X periode pemilihan atau dapat dilanjutkan sesuai kesepakatan rapat warga untuk situasi dan kondisi tertentu;
3.      Pemilihan Ketua RT 08 akan diberlakukan secara bergilir/periodik dari masing-masing Warga yang akan dilakukan oleh Panitia Pemilihan Ketua RT 08 dan dilaksanakan melalui Rapat Warga;
4.      Ketua RT 08 dapat diganti atau diberhentikan masa bhaktinya apabila :
a.   Meninggal Dunia;
b.   Berpindah tempat tinggal;
c.   Melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan ketentuan atau norma-norma kehidupan masyarakat;
d.   Terlibat tindak Pidana yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari penegak hukum (Hakim);
e.   Apabila Ketua RT 08 berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka Rapat Warga dapat mengangkat pejabat sementara sebagai gantinya dan kemudian ditetapkan pengangkatannya dalam Rapat Warga yang diatur dalam AD/ART ini;

BAB V
KEUANGAN DAN DANA SOSIAL

Pasal 16
1.      Anggaran belanja RT 08 disusun berdasarkan rencana kegiatan/kebutuhan;

2.      Sumber dana/Anggaran diperoleh :
a.   Iuran Tetap, yang wajib dibayarkan oleh warga melalui pengurus baik warga tetap ataupun menetap sementara/kontrak/kost/sewa, termasuk pemilik  rumah yang menyewakan;
b.   Iuran Sosial, tercatat dalam pembukuan tersendiri, di tarik dari warga secara sukarela dengan aturan Anggaran Dasar BAB X / ANJANG SANA Pasal 23;
c.   Iuran perayaan hari besar dan keagamaan, tercatat dalam pembukuan tersendiri, di tarik dari warga secara sukarela sebelum pelaksanaan acara / kegiatan dan pengurus wajib melaporkan hasil penyelenggaraan kepada warga lebih kurang 30 hari kalender setelah kegiatan acara  kegiatan dilangsungkan;
d.  Sumbangan Sukarela, tercatat dalam pembukuan tersendiri dan hanya bisa di cairkan atas dasar rapat pengurus dan warga dengan mempertimbangkan kebutuhan besar warga /lingkungan;
e.   Kontribusi pemakaian inventaris, tercatat dalam pembukuan tersendiri dan masuk dalam pembukuan Kas RT
f.    Donatur : sumbangan donatur tidak ditentukan dan tidak mengikat, tetap tercatat dalam pembukuan tersendiri dan hanya bisa di cairkan atas dasar rapat pengurus dan warga dengan mempertimbangkan kebutuhan besar  warga /lingkungan;
g.   Iuran Wajib Penduduk baru : sebagai kontribusi dana pembangunan RT yang telah dijalankan seperti penerangan jalan, kebersihan, fasilitas umum, dan lain-lain sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan atau sesuai dengan kemampuan.

3.      Semua sumber dana disetorkan ke kas RT melalui Bendahara RT;
4.      Semua pemasukan dan pengeluaran Iuran Wajib, tercatat dalam buku kas bendahara RT;
5.      Semua pengeluaran kas RT melalui Bendahara diketahui Ketua RT;
6.      Laporan keuangan dilaporkan kepada Warga setiap 3 bulan.
7.      Permasalahan terkait anggaran diselesaikan sesuai BAB XII pasal 26 Sanksi terkait Anggaran.

Pasal 17
Penggunaan Anggaran
1.      Dana Iuran Wajib RT 08 dipergunakan sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan
2.      Iuran Wajib (Kas) dipergunakan untuk pembangunan sarana, prasarana dan sosial serta kegiatan peringatan/perayaan Hari Besar/ Keagamaan seperti 17 Agustus/maulid, silaturahmi warga dan lain sebagainya yang sebelumnya disepakati dalam rapat pengurus/warga;
3.      Dengan kembali mempertimbangkan ketersediaan dana kas rutin maka jika diperlukan, pendanaan kegiatan-kegiatan (ayat 2) disepakati untuk dilakukan penarikan dana sukarela dan donatur sesuai kegiatan dimaksud, yang penarikannya dikelola oleh pengurus;
4.      Besaran anggaran ditetapkan dalam rapat warga;

BAB VI
KEADMINISTRASIAN WARGA

Pasal 18
Pengurusan Adminitrasi
1.      Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala keluarga atau anggota keluarga lainnya;
2.      Pengurusan administrasi membawa identitas diri (KTP, KK dan Surat-surat lain yang dibutuhkan/pendukung lain sesuai tujuan pembuatan administrasi);
3.      Wajib mengisi Formulir Pembaharuan Data Warga yang telah disediakan pengurus.

Pasal 19
Biaya Adminitrasi
a.      Pengurusan surat pengantar, surat domisili atau surat yang lainnya tidak dikenakan biaya administrasi
b.      Pengurusan administrasi bagi warga baru, dikenakan iuran awal sesuai yang telah ditetapkan oleh rapat warga / Pasal 16 butir 2. g.

BAB VII
PENGGUNAAN FASILITAS RT

Pasal 20
a.   Setiap warga memiliki hak yang sama untuk menggunakan fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang ada di dalam lingkungan Perumahan Bogor Arsi Blok “N” Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor;
b.   Penggunaan fasilitas RT (tenda, piring, gelas, soundsystem, sendok, bangku, dan lainya) untuk kepentingan perorangan diijinkan sepanjang tidak bertentangan norma yang berlaku dalam masyarakat dan tidak merugikan warga;
c.   Penggunaan fasilitas oleh warga tersebut tidak dikenakan biaya;
d.   Biaya penggunaan fasilitas tersebut diatas untuk kepentingan diluar warga RT dikenakan biaya berdasarkan sukarela dan apabila ada kerusakan/kehilangan wajib mengganti/memperbaiki sesuai nilai barang/biaya perbaiki, serta dana dimasukkan dalam kas RT yang akan dievaluasi setiap tahun melalui rapat warga;
e.   Setiap penggunaan fasilitas tersebut harus ijin kepada RT/pengurus untuk dicatat dalam buku pinjam/pengguna fasilitas;

BAB VIII
KERJA BAKTI / GOTONG ROYONG

Pasal 21
a.   Dalam rangka menumbuhkan kebersamaan diantara warga dan menjaga kebersihan lingkungan, pembangunan sarana prasarana, dan atau lainnya yang diusulkan dalam rapat warga berwujud kerja bakti yang sesuai jadwal yang disepakati warga;
b.   Kerja bakti wajib diikuti warga;
c.   Diharapkan setiap warga membawa peralatan untuk kerja bakti;
d.   Kerja bakti melebihi jam 12 siang atau kerja bakti malam melebihi jam 24.00 maka disediakan makan besar (nasi);
e.   Biaya yang timbul dibebankan ke kas RT dengan melihat kondisi kas yg ada  atau swadaya warga RT. 08;

BAB IX
KEAMANAN DAN SISKAMLING

Pasal 22
a.      Untuk menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan warga RT 08 dari pelaku tindak kriminal seperti pencurian di rumah, curanmor, bank keliling, debt collector dan penculikan anak dan juga penipuan berkedok penawaran barang / jasa.
b.      Jika disetujui dan memungkinkan, dilakukan pembagian hari dan waktu berdasarkan rapat pengurus ataupun rapat warga;
c.      Pembagian Regu / personel jaga malam beranggotakan warga 08;
d.      Jaga malam dilaksanakan setiap malam sabtu dan malam minggu secara bergiliran;
e.      Warga yang tidak ikut jaga malam pada waktu yang dijadwalkan, dapat mengganti pada waktu berikutnya.
f.       Tamu wajib lapor kepada RT atau pengurus lainnya yang terkait, bila menginap 1 X 24 jam;
g.      Untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan warga RT. 08 setiap hari kerja (selain malam minggu) dilakukan oleh Petugas Keamanan Rt. 08 yang di tunjuk;
h.      Untuk konsumsi (kopi) penjaga / regu jaga malam di sepakati sesuai rapat warga


BAB X
ANJANGSANA

Pasal 23
Anggota Keluarga Sakit
a.      Salah satu anggota warga sakit dirawat inap dirumah sakit atau dirawat dirumah maka dijenguk oleh warga;
b.      Salah satu anggota warga sakit dirawat inap rumah sakit perlu mendapatkan dana sosial berdasarkan yang diatur dalam Pasal 6 ayat b.5 dalam Anggaran Rumah Tangga;
c.      Salah satu anggota warga sakit dirawat inap di rumah tidak mendapatkan dana sosial tetapi mendapatkan dana yang dihimpun oleh warga dengan iuran sukarela melalui kelompok kegiatan (Arisan/pengajian, dll);
d.      Petugas Keamanan Tetap Rt.08 bila sakit sesuai ketentuan yang ada di AD / ART mendapatkan santunan (Haknya sama dengan Warga);



BAB XI
PELAKSANAAN HARI BESAR

Pasal 24
a.      Pelaksanaan hari besar 17 Agustus, Halal Bihalal, dilaksanakan oleh warga tiap tahun;
b.      Pelaksanakan tersebut dikoordinasi oleh seksi Kerohanian dan seksi Olah raga & kesenian;
c.      Snack atau makanan untuk hidangan perayaan hari besar dimasak oleh pihak kedua atau dimasak oleh ibu - ibu sesuai kesepakatan;
d.      Dana dibebankan ke kas RT, bila kas RT minim/tidak mencukupi akan ditarik dana sukarela / berdasarkan kesepakatan rapat warga;


BAB XII
PERMASALAHAN DAN SANKSI

Pasal 25
Permasalahan
a.      Permasalahan merupakan dinamika kehidupan berwarga dimana-pun;
b.      Setiap permasalahan yang timbul didalam warga harus diselesaikan mengedepankan cara kekeluargaan;
c.      Apabila tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan dapat menimbulkan atau berpotensi mengganggu ketertiban/keamanan dan ketenteraman warga lainnya baik jangka pendek ataupun panjang, maka pengurus berhak menyerahkan permasalah tersebut kepada pihak yang terkait/berwajib;
d.      Segala hal/ biaya yang timbul, terkait permasalahan kedua belah pihak yang melibatkan aparat hukum menjadi tanggung jawab pihak yang berselisih;
e.      Setiap permasalahan yang timbul warga dengan warga lainya diluar wilayah RT 08 tetap harus diselesaikan dengan mengedepankan cara kekeluargaan;
f.       Jika  butir e. tidak dapat terlaksana kembali ke butir d.

Pasal 26
Sanksi terkait Administrasi dan Sosial Kemasyarakatan
a.      Sanksi merupakan salah satu penyelesaian terakhir dari suatu permasalahan yang timbul didalam warga suatu wilayah;
b.      Sanksi bertujuan untuk menimbulkan sikap jera untuk tidak melakukan pelanggaran norma-norma atau peraturan/kewajiban yang ada telah disepakati dalam rapat warga;
c.      Sanksi diberikan melalui beberapa tahap:
1.Teguran pertama secara lisan;
2.Teguran kedua secara lisan;
3.Peringatan pertama secara tertulis;
4.Peringatan kedua secara tertulis;
5.Sanksi sosial sesuai rapat warga/pengurus RT 08;
6.Dikeluarkan dari warga RT 08 (tembusan RW dan Lurah);
d.      Sanksi dikeluarkan berdasarkan hasil musyawarah warga;

Sanksi terkait Anggaran
a.      Sesuai poin a. dan b. – sanksi terkait Administrasi dan Sosial Kemasyarakatan
b.      Sanksi diberikan melalui beberapa tahap:
1.   Teguran pertama secara lisan; (untuk keterlambatan lebih dari 1 bulan)
2.   Teguran kedua secara lisan; (untuk keterlambatan lebih dari 2 bulan)
3.   Peringatan pertama secara tertulis; (untuk keterlambatan lebih dari 3 bulan)
4.   Peringatan kedua secara tertulis; (untuk keterlambatan lebih dari 3 bulan + waktu kompensasi/1 minggu)
b.    Sanksi sosial sesuai rapat warga/pengurus RT 08; (akibat tidak mengidahkan teguran yang diberikan pengurus / poin 1 s/d 4 atau lebih dari 6 bulan)
Sanksi sosial berupa:
1.      Tidak dapat diberikan / dilayani setiap urusan terkait administrasi;
2.      Tidak memiliki hak suara dalam setiap usulan atau pengambilan keputusan dalam rapat pengurus/warga;
3.      Tidak dapat diikutsertakan dalam setiap kegiatan-kegiatan warga / dikeluarkan dari kepengurusan organisasi yang ada diwilayah RT 08 RW XI;
4.      Pengumuman nama penunggak kepada seluruh warga melalui edaran /papan pengumuman warga;
5.      Apabila tidak ada itikad baik/ kooperatif dari penunggak maka pengurus RT akan membuat surat keterangan/rujukan
a)      untuk warga tetap: tembusan RW dan Lurah setempat serta pihak terkait lainnya;
b)      untuk warga tidak tetap: tembusan Lurah Nanggewer serta RT, RW, Lurah daerah asal, dan pihak terkait lainnya
6.      Isi keterangan menyatakan bahwa yang bersangkutan hilang hak kewargaannya / bukan lagi warga RT 08 RW XI;
7.      Apabila poin 6. Telah dilaksanakan dan yang bersangkutan mengajukan permohonan kembali menjadi warga RT 08 RW XI, wajib menyelesaikan administrasi ulang sebagai warga baru dan tunggakan serta denda yang besarannya ditetapkan dalam rapat pengurus/warga;


BAB XIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 27
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tanggal hanya dapat diubah oleh Rapat Musyawarah Warga dan perubahannya syah apabila disetujiu oleh sekurang-kurangnya ½ (setengah) dari jumlah Warga/yang hadir dan disaksikan Ketua RW.

BAB XIV
PENUTUP

Pasal 28
Hal - hal yang belum ditetapkan akan diatur kemudian dengan musyawarah warga.

Anggaran Dasar ini berlaku sejak terbentuknya kepengurusan RT 08, RW XI sebelum dan sesudah Periode 2018 s/d 2021 di Perumahan Bogor Arsi Blok “N” Kelurahan Nanggewer Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

_________________________________________________________________________________

ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 1
Pengertian
Dalam Anggaran Dasar ini yang dimaksud dengan :
Anggaran Rumah Tangga adalah suatu pedoman yang mengatur aturan internal organisasi Pengurus RT 08.
Ketua RT 08 adalah orang yang dipilih langsung oleh Warga RT 08 sesuai dengan Anggaran Dasar untuk memimpin organisasi kerukunan tetangga di RT 08.
Pengurus adalah Ketua RT beserta perangkat yang membantunya sesuai dengan struktur organisasi yang termuat dalam Anggaran Dasar.
Peraturan RT adalah peraturan yang dibuat dan ditetapkan oleh Pengurus RT 08 yang memuat aturan-aturan di berbagai bidang untuk kebaikan Warga RT 08
Rapat Pengurus adalah pertemuan rutin maupun insidentil yang dilakukan oleh Pengurus RT 08 untuk membahas perkembangan organisasi, kegiatan-kegiatan dan menetapkan Peraturan RT.
RT 08 adalah lingkungan Perumahan Bogor Arsi Blok “N” Kelurahan Nanggewer Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor

Pasal 2
Struktur Organisasi
2.1     Ketua RT mempunyai hak dan wewenang untuk menunjuk/mengangkat setiap warga sebagai Pengurus / koordinator kegiatan tertentu untuk membantu tugas-tugasnya sesuai dengan struktur organisasi sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar.
2.2     Struktur organisasi Pengurus adalah sebagai berikut :
a.    Ketua
b.    Sekretaris
c.    Bendahara
d.    Seksi-Seksi
2.3     Seksi-seksi yang ada di lingkungan RT 08 adalah :
a.      Seksi Hubungan Masyarakat
b.      Seksi  Kerohanian dan Pendidikan dan Pengembangan SDM
c.      Seksi Olahraga, Kesenian dan Budaya
d.      Seksi Keamanan
e.      Seksi Lingkungan dan pemeliharaan FasilitasUmum
f.       Seksi Pemberdayaan Ekonomi, Sosial
g.      Seksi Peralatan/Perlengkapan
h.      Seksi Keremajaan
2.4     Apabila dipandang perlu untuk membantu-tugas-tugasnya, Ketua RT dapat menunjuk dan mengangkat seorang wakil Sekretaris dan Wakil Bendahara untuk membantu pekerjaan Sekretaris dan Bendahara.
2.5     Setiap seksi terdiri atas seorang Kepala Seksi dan dibantu oleh minimal 2 (dua) orang anggota.
2.6     Setiap pengurus tidak boleh rangkap jabatan dikecualikan untuk kegiatan tertentu dengan jangka waktu singkat.

Pasal 3
Tugas Dan Tanggung Jawab Pengurus
3.1     Ketua RT bertanggung jawab untuk :
a.      Melayani pengurusan administrasi kependudukan Warga.
b.      Bersama Pengurus membuat dan menetapkan Peraturan RT.
c.      Mengarahkan dan mengkoordinir Warga untuk mencapai tujuan bersama
d.      Memilih/menunjuk Pengurus dan merubah struktur organisasi RT 08.
e.      Memimpin Rapat Pengurus.
f.       Mengontrol pemasukan dan pengeluaran dana kas RT 08
g.      Membuat laporan pertanggungjawaban kepada Rapat Musyawarah Warga pada akhir masa jabatan.
3.2     Sekretaris bertanggung jawab untuk :
a.      Mengatur / mengkoordinir jadwal kegiatan tahunan.
b.      Menyiapkan dan mendistribusikan agenda Rapat Pengurus
c.      Mempublikasikan hasil Rapat Musyawarah Warga
d.      Membuat administrasi dan pendataan warga
e.      Bekerjasama dengan humas, untuk mengatur pubikasi dan dokumentasi kegiatan insidential.
3.3     Bendahara bertanggung jawab untuk :
a.      Mengatur dan melakukan management atas semua transaksi kegiatan
b.      Melakukan pembayaran atas setiap pengeluaran
c.      Melakukan monitoring dan kontrol terhadap semua anggaran kegiatan.
d.      Mengkoordinir dana sosial warga dan duka cita
e.      Membuat laporan keuangan secara rutin setiap bulan.
3.4       Seksi Humas bertanggung jawab untuk :
a.      Melakukan publikasi atas setiap kegiatan Ketua, Pengurus dan Warga.
b.      Menjadi penghubung dan jembatan antara Pengurus dan Warga dan menjadi penghubung antara pengurus RT 08 dengan aparat pemerintah diluar RT 08.
c.      Membina hubungan baik dengan seluruh pengurus RT 08 maupun pengurus RT lain.
d.      Menginformasikan program kerja baik di lingkungan internal maupun eksternal.
e.      Menampung aspirasi dan dikoordinasikan dengan Ketua RT 08.
f.       Menarik Iuran Tetap dan Iuran Kegiatan dari Warga RT 08.
3.5       Seksi Kerohanian bertanggung jawab untuk :
a.      Merencanakan dan melaksanakan kegiatan keagamaan.
b.      Menyusun jadwal pengajian dan petugas penceramah.
c.      Menyiapkan sarana dan prasarana penunjang pengajian.
d.      Menjadi penghubung dan berkoordinasi dengan pengurus DKM..
e.      Memimpin aktivitas didalam pengajian RT 08.
f.       Seksi kerohanian Non muslim agar bisa menjembatani segala kegiatan Non muslim lainnya.
3.6       Seksi Olahraga Dan Kesenian bertanggung jawab untuk :
a.      Menggairahkan warga untuk meningkatkan kesehatan jasmani dengan melaksanakan kegiatan olahraga di lingkungan RT 08
b.      Menyiapkan sarana dan prasarana olahraga.
c.      Sebagai koordinator apabila ada pertandingan atau uji tanding dengan RT / Perkumpulan lain.
d.      Membuat dan merencanakan kegiatan-kegiatan kesenian
e.      Membuat jadwal latihan kegiatan olahraga dan kesenian Warga.
f.       Menggali potensi Warga demi untuk menghasilkan kreasi dan prestasi
g.      Menyiapkan jadwal untuk acara perayaan HUT RI.
3.7       Seksi Keamanan dan Ketertiban, Lingkungan Hidup bertanggung jawab untuk :
a.      Menyusun rencana penanggulangan keamanan lingkungan di dalam RT 08.
b.      Membina kerjasama keamanan lingkungan dengan tokoh masyarakat dan kepolisian setempat.
c.      Mengkoordinir pengelolaan lingkungan hidup agar lingkungan tertata rapi, aman, nyaman dan sehat.
d.      Mengontrol dan memberdayakan petugas keamanan.
e.      Melakukan koordinasi dengan koordinator keamanan.
3.8       Seksi Pemberdayaan Ekonomi dan Sosial bertanggung jawab untuk :
a.      Menciptakan, merencanakan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan pemberdayaan ekonomi warga.
b.      Memberdayakan warga untuk menciptakan budaya saling membantu sesama dan tolong menolong di lingkungan RT 08.
c.      Sebagai koordinator yang membantu apabila ada Warga yang sakit atau melahirkan atau bantuan lainnya.
3.9       Seksi Perlengkapan bertanggung jawab untuk :
a.      Menginventarisir aset RT 08
b.      Menyusun rencana pemeliharaan dan rehabilitasi fasilitas RT 08.
c.      Menjaga dan menyimpan inventaris RT 08.
d.      Menyiapkan segala perlengkapan yang diperlukan untuk kegiatan.
3.10     Seksi Duka
a.      Menginformasikan dan menyiapkan sarana dan prasarana apabila ada warga yang meninggal dunia.
b.      Mengkoordinasikan seluruh pengurusan terkait duka;
c.      Mengkoordinasikan dengan seksi Kerohanian tingkat RT08, RW 11,dan Mushola / Masjid Setempat.

Pasal 4
Rapat Pengurus

4.1       Rapat Pengurus diadakan di Lingkungan RT 08 yang dihadiri oleh Pengurus dan dipimpin oleh Ketua RT.
4.2       Apabila Ketua RT berhalangan, maka Rapat Pengurus dipimpin oleh Sekretaris.
4.3       Rapat Pengurus dilaksanakan setiap 1 (satu) bulan sekali dan/atau insidentil apabila diperlukan dalam keadaan yang mendesak.
4.4       Rapat Pengurus membahas dan menetapkan hal-hal sebagai berikut :
a.         Membahas permasalahan-permasalahan aktual yang terjadi dan/atau akan terjadi di lingkungan RT 08.
b.         Merencanakan, menyusun, menetapkan Peraturan RT.
c.         Membahas kinerja kepengurusan.
d.         Merencanakan kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan.
e.         Pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus. 
4.5       Setiap Pengurus mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat dan saran serta hak suara dalam Rapat Pengurus.
4.6       Ketua RT berhak untuk memberhentikan anggota Pengurus sebelum masa jabatannya berakhir setelah meminta pertimbangan dari Rapat Pengurus.
4.7       Pemberhentian anggota Pengurus sebelum masa jabatannya berakhir dapat dilakukan apabila :
a.            anggota pengurus tersebut sakit dan/atau tugas keluar kota dalam jangka waktu lama dan/atau pindah dari Lingkungan RT 08.
b.            Anggota pengurus tersebut tidak aktif dalam kepengurusan dan/atau tidak pernah hadir dalam Rapat Pengurus dan/atau tidak pernah mengikuti kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh Pengurus selama 6 (enam) bulan berturut-turut.
c.            Anggota melakukan perbuatan tindak pidana, kekerasan, penggelapan, asusila.
d.            Anggota pengurus melakukan pelanggaran atas Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
4.8       Untuk pengambilan keputusan, Rapat Pengurus wajib untuk memenuhi kuorum kehadiran minimal ½ dari anggota Pengurus. Kuorum pengambilan keputusan adalah ¾ dari anggota yang hadir.

Pasal 5
Peraturan RT
5.1       Peraturan RT dibuat dan ditetapkan untuk kebaikan dan kemajuan seluruh Warga RT 08.
5.2       Peraturan RT dibuat oleh Pengurus dan disahkan oleh Rapat Pengurus.
5.3       Rancangan Peraturan RT dibuat sesuai kebutuhan dan keadaan lingkungan RT 08 dan disusun oleh seksi-seksi yang ada sesuai dengan bidangnya masing, untuk selanjutnya rancangan tersebut disosialisasikan kepada Warga melalui Koordinator Blok masing-masing.
5.4       Setiap masukan-masukan dan saran dari warga yang disampaikan melalui koordinator Blok akan dibahas dalam Rapat Pengurus. Apabila rancangan tersebut telah disempurnakan, maka rancangan tersebut disahkan melalui Rapat Pengurus.
5.5       Peraturan RT yang telah disahkan wajib untuk diumumkan kepada Warga.
5.6       Peraturan RT dapat dibatalkan, dirubah, ditambah sewaktu-waktu melalui Rapat Musyawarah Warga.   



Pasal 6
Pengelolaan Kas RT
6.1       Sumber dana/keuangan RT 08 diperoleh dari Iuran Rutin, penggunaan fasos-fasum dan donasi dari Warga yang menjadi donatur.
6.2       Setiap pembayaran Iuran Rutin, Pengurus wajib untuk memberikan tanda penerimaan (kuitansi) yang sah kepada Warga yang membayar sedangkan untuk Iuran Kegiatan dan Sumbangan Sukarela dibuat dalam bentuk daftar isian (list)
6.3       Kas RT dipegang oleh Bendahara. Setiap Pengeluaran dana dari Kas RT 08 harus atas persetujuan dari Ketua dan Bendahara RT 08.
6.4       Pembayaran Iuran Kegiatan dibayarkan kepada Panitia Acara kegiatan yang bersangkutan.
6.5       Pengurus akan memberikan bantuan/sumbangan yang diambil dari Kas RT dan sumbangan sukarela apabila :
a.   Melahirkan / Bersalin          @ Rp.100.000,- + Sukarela yang di koordinir
b.   Sakit Rawat Inap                @ Rp.100.000,- + Sukarela yang di koordinir
c.   Sakit Rawat rumah            @ Sukarela yang di koordinir
d.   Meninggal Dunia                @ Rp.200.000,- + Kas Dana Duka/ Asuransi Kematian RT yang besarnya sesuai keputusan Rapat RT 08 + Sukarela yang di koordinir
6.6       Setiap Warga yang akan menggunakan Fasos dan Fasum yang ada di lingkungan RT 08 secara pribadi harus lapor/ Koordinasi ke pada Pengurus RT.08 yang di tunjuk (K3).
6.7       Bendahara akan melaporkan kas RT setiap bulanan dalam Rapat Pengurus dan membuat laporan tahunan setiap tahunnya. Laporan tersebut wajib diumumkan kepada Warga secara transparan.

Pasal 7
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
7.1       Anggaran Dasar dibuat dan disahkan oleh Warga melalui Rapat Musyawarah Warga.
7.2       Segala Sesuatu yang belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur lebih lanjut oleh Warga secara musyawarah dan mufakat.
7.3       Setiap Perubahan dan penambahan Anggaran Dasar disahkan melalu Rapat Musyawarah Warga.



Pasal 8
Tugas Penasehat
8.1       Memberikan Masukan, Arahan dan Saran kepada pengurus RT.08 untuk kemajuan RT.08 dalam segala bidang.
8.2       Memberi Pertimbangan dan Pandangan terhadap permasalahan yang muncul di RT.08 ( Urgent ).
Demikianlah Anggaran Rumah Tangga RT.08  ini dibuat dan ditetapkan oleh Rapat Musyawarah Warga di Perumahan Bogor Arsi Blok “N” Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, pada tanggal 18 Februari 2018.

Komentar

  1. Assalamualaikum Wr Wb.
    Mohon ijin kalau boleh minta file doc-nya. Kirim ke prabukiansantang1768@gmail.com

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Cibinong (warga cibinong wajib tahu....!)

Program Kerja 2018 s/d 2021

Laporan Rapat Warga 18 Februari 2018

Data Nama Warga