Program Kerja 2018 s/d 2021

PROGRAM KERJA RT 08 RW 11
PERIODE 2018 – 2021
I. PENDAHULUAN
Pemilihan Ketua RT 08 RW 11 telah dilaksanakan dengan azaz langsung umum bebas dan rahasia, mulai dari pemilihan setiap warga dengan memilih siapapun dari setiap Kepala Keluarga terdaftar untuk di majukan sebagai bakal calon ketua RT.
Kelanjutannya adalah dihasilkan 22 nama calon pada tanggal 13 Januari 2018, dengan sesuai kesepakatan warga yang hadir untuk menjadikan 3 (tiga) nama dengan suara terbanyak untuk lanjut menjadi bakal calon yang akan dipilih.Pemilihan akhir yang menghasilkan suara secara aklamasi terlaksana pada tanggal 28 Januari 2018.(Berita Acara Pemilihan RT terlampir)
Untuk mewujudkan visi dan misi kepengurusan RT 08 RW 11 Perum Bogor Asri Blok N tahun 2018-2021, sebagai ketua RT terpilih telah menyusun rancangan program kerja yang kemudian disepakati bersama dalam forum rapat warga pada tanggal 17 Februari 2018 sekaligus melaksanakan serah terima jabatan dari pengurus sebelumya.
Semoga program kerja ini dapat terlaksana sesuai rencana, sehingga dapat bermanfaat bagi warga RT 08  khususnya dan warga RW 11 pada umumnya, Amin.
PROGRAM KERJA PENGURUS RT
Jajaran pengurus berharap dan berusaha dapat menampung aspirasi warga dalam penyusunan program kerja RT. Pengurus RT sangat mengharapkan partisipasi aktif seluruh warga RT 08 agar semua program yang disusun dapat terlaksana dengan baik.
Kepercayaan yang diberikan kepada Pengurus sebuah amanah dan ladang amal, semoga dapat dilaksanakan dengan sepenuh hati. Dengan harapan dapat bersikap objektif dalam mengambil setiap keputusan yang berhubungan dengan seluruh warga serta bisa menciptakan kembali rasa kebersamaan bagi seluruh warga di lingkungan RT 08 yang akhir-akhir ini mulai luntur, dengan peran serta aktif seluruh warga sehingga tidak lagi ada  opini “kok orangnya itu-itu saja” atau “nanti juga ada yang ngurus atau selesai sendiri” ada berbagai opini lainnya yang cukup memprihatinkan untuk didengar.
Kebersamaan dan kekompakan antar warga harus kembali dihidupkan, hal ini penting guna terus menjalin komunikasi antar warga, sehingga wargapun dengan sendirinya akan memberikan dukungan setiap kebijakan dan program yang dikeluarkan pengurus RT.
Penyusunan program dan kebijakan kami coba susun dengan melihat keadaan serta kemampuan yang ada, sebagaimana yang dialami oleh setiap wailayah yang baru berkembang tentunya selalu terkait masalah pendanaan/anggaran, dan inilah yang harus disadari oleh setiap individu dalam lingkungan RT 08, bahwa memang swadaya dari setiap individu yang lalu harus dirangkum oleh pengurus menjadi sinergi gotong royong yang dapat menciptakan kemajuan secara bertahap untuk wilayah RT 08 .
Secara umum program kerja yang akan disusun dan dilaksanakan Pengurus RT 08 periode 2018-2021adalah di bidang operasional serta bidang pendukung pergerakan pembangunan lainnya. Operasional meliputi bidang Keamanan, bidang Pemeliharaan Lingkungan dan Fasilitas umum. Sedangkan bidang-bidang pendukung diantaranya bidang Pemberdayaan Ekonomi dan Sosial; Kerohanian, Pendidikan dan Pengembangan SDM; Olahraga, Seni dan Budaya bidang Keremajaan / Kepemudaan, didukung  bidang Umum Peralatan dan Perlengkapan, serta Humas.
II. PROGRAM KERJA BIDANG OPERASIONAL:
A.     KEAMANAN
1.         Untuk tertib administrasi dan juga mempermudah penyelesaian setiap permasalahan yang ada didalam lingkungan warga, perlu dibuat satu aturan mengikat melalui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Rukun Tetangga 08;
2.         Untuk lebih terjaminnya keamanan dan kenyamanan warga/penghuni maka perlu memperhatiakn segi keamanan, “jika disepakati” digerakkan kembali ronda (siskamling) bagi seluruh warga RT 08 pada malam hari.
3.         Setiap warga /KK wajib melaporkan tamu yang hendak menginap menginap atau menetap sementara kepada Ketua RT, disertai memberikan fotokopi identitas yang jelas agar lebih mudah dalam pengontrolan;
4.         Perbaikan dan pemeliharaan sarana : pos kamling, portal, senter, pentungan penerangan jalan;
5.         Membuat jadual jaga;
6.         Penyebaran brosur tentang tata tertib dan jadual jaga.


B.     PEMELIHARAAN LINGKUNGAN DAN PEMBANGUNAN
1.         Pelaksanaan Kerja Bakti secara berkala  : Pekerjaan gotong royong ini  sudah mutlak dilaksanakan secara masal / serempak se-RT 08 untuk memudahkan koordinasi dalam menjangkau titik-titik yang perlu perhatian khusus. Gotong royong ini meliputi:
a.   Pemeliharan /Pemotongan rumput serta pepohonan secara berkala;
b.   Memelihara saluran air (got) yang terus digenangi lumpur, saluran air yang ada saat ini menjadi dangkal, sehingga pada musim hujan tidak mampu menampung debit air hujan yang melimpah.
2.         Penghijauan secara terstruktur: penanaman pohon untuk penghijauan dengan tetap memperhatikan point 1. a. diatas;
3.         Pengadaan tempat sampah diwajibkan pada masing-masing rumah, yang dikhususkan untuk jenis sampah yang memang tidak dapat didaur ulang oleh setiap KK, sedangkan untuk jenis sampah yang dapat didaur ulang diharapkan setiap warga untuk menjadi nasabah Bank Sampah yang telah ada di wilayah RT 08 RW 11;
4.         Bekerjasama dengan berbagai pihak untuk terus mensosialisasikanberbagai masalah serta solusinya terhadap program kesehatan di lingkungan RT 08;
5.         Pemantauan dan pemberantasan sarang nyamuk serta pengasapan/Fogging secara periodik;
6.         Perencanaan pemasangan kembali papan nama jalan dan peta wilayah;
7.         Penyebaran brosur tentang kebersihan lingkungan/informasi lainnya.





III. PROGRAM KERJA BIDANG PENDUKUNG
A.     SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN

·           Mengadakan iuran wajib bulanan ke tiap warga RT 08 RW 11’
·           Membantu moril dan materil untuk keluarga yang terkena musibah.
B.     PERBENDAHARAAN
·           Penyusunan Laporan Keuangan;
·           secara rutin dan berkala;
·           Pembenahan administrasi keuangan, seperti: formulir iuran warga, sumbangan, kontribusi inventaris, kwitansi serta tanda terima untuk menghindari asumsi salah pada warga;
·           Perencanaan alokasi keuangan sesuai pos yang sudah dianggarkan, atau sesuai kesepakatan musyawarah warga;

C.     PEMUDA, OLAHRAGA & KESENIAN.
·           Memfasilitasi perencanaan dan pembentukan organisasi remaja diwilayah RT 08;
·           Membimbing kegiatan remaja, serta Memfasilitasi bakat-bakat seni dan olah raga warga dengan menyelenggarakan/ mengikut sertakan lomba-lomba dan pertunjukan di bidang seni dan olah raga;
·           Mengaktifkan kegiatan Rohani : pengajian remaja kegiatan-kegiatan keagamaan lainnya;
·           Mengaktifkan kegiatan seni : Music dan lainnya sesuai minat dan bakat masyarakat;
·           Mengaktifkan kegiatan olahraga : bulutangkis,volley, catur, dll

D.     PERLENGKAPAN& PERALATAN
·           Pembuatan buku inventaris barang warga yang telah dimiliki RT 08;
·           Penyediaan alat-alat/perlengkapan yang diperlukan dalam kegiatan RT;
·           Pemeliharaan alat-alat/perlengkapan milik RT;
·           Pembuatan kerangka acuan perawatan dan pemeliharaan barang;
·           Pengadaan barang warga yang diusulkan dan disetujui dalam rapat warga;
·           Memaksimalkan fungsi bangunan saung yang telah ada untuk kepentingan bersama.

E.     HUBUNGAN MASYARAKAT (HUMAS)
·  Mengadakan sosialisasi program-program RT;
·  Mengadakan sosialisasi kebijakan-kebijakan Kelurahan, Bupati dan seterusnya untuk dilaksanakan warga;
·  Bekerjasama Aktif dengan Humas RW 11, untuk menghindari keterlambatan penyampaian informasi kepada warga.

F.     KEROHANIAN, PENDIDIKAN DAN PENGEMBANGAN SDM
·           Menyelenggarakan kegiatan terkait hari-hari besar keagamaan;
·           Menciptakan suasana kekeluargaan dan toleransi antara umat bergama;
·           Pengurusan bagi warga yang terkena Duka / Kematian;
·           Menjalin kerjasama dengan RT lain di wilayah RW 11 tentang penggunaan lapangan dan fasilitas olahraga lainnya;
·           Penyebaran brosur tentang kegiatan/lomba seni budaya dan olahraga;
·           Menginventarisasi kemampuan personel yg bisa memberikan pendidikan /  keterampilan tambahan kepada para remaja;
·           Membuat aturan jelas untuk menghindari penyalahgunaan Narkoba dan sejenisnya serta pergaulan bebas;
·           Memberikan arahan dan diskusi aktif dengan Seksi Bidang Keremajaan.

G.    PEMBERDAYAAN EKONOMI DAN SOSIAL (WANITA& KEPEMUDAAN)
·           Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha peningkatan taraf hidup keluarga dan pelaksanaan program keluarga berencana;
·           Melaksanakan usaha-usaha di kalangan keluarga dan masyarakat;
·    meberikan bimbingan dan penyuluhan kepada ibu-ibu rumah tangga mengenai program peningkatan peranan wanita dalam pembangunan;
·           meningkatkan pengetahuan keluarga di bidang pendidikan, kesehatan, lingkungan, keagamaan, pemuda, olahraga, kesenian dan kesejahteraan sosial;
·           Membuat pelatihan dan pendidikan bagi warga (demo masak, jahit, atau ketrampilan tangan)
·           Mengadakan kerjasama dengan pihak lain tentang pelatihan dan pendidikan
·           Pemberdayaan remaja dilingkungan RT dengan membuat organisasi keremajaan dan menjalin kerjasama dengan pihak lain tentang keremajaan
IV. PENUTUP
Keberhasilan pengurus dalam melaksanakan program tentu saja bergantung pada partisifasi warga. Jika seluruh warga mendukung program-program yang telah ditetapkan, baik moril maupun materiil, Insya Allah program-program tersebut dapat terealisasi dan akan menuai keberhasilan.

Demikian rancangan Program Kerja ini kami buatsebagai acuan serta berharap mendapat masukan kembali dari warga dalam perencanaan dan pelaksanaan sampai pada pengawasan dan evaluasi terhadap semua kegiatan dalam wilayahRT 08 RW 1, karena kita harus jalan bersama untuk mencapai tujuan bersama.

Komentar

  1. bidang kesehatan kok tdk ada, padahal sangat urgent untuk kesehatan warga lingkungan di mana RT berada, setidaknya ada Pos yandu salah satu contohnya.dmkn tks

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

AD/ART Rukun Tetangga 08 Rukun Warga 11 Perum Bogor Asri

Sejarah Cibinong (warga cibinong wajib tahu....!)

Laporan Rapat Warga 18 Februari 2018

Data Nama Warga